1.Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri-ciri dan sifat hukum :
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hukum
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat
5. Pendapat sarjana Hukum
c. pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tujuan utama negara :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua
b. bentuk negara
1. negara kesatuan
2. negara serikat
c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah :
pemerintahan : adalah sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara tersebut diatur.
pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb.
2. Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
Kewarganegaraan.
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar