Kamis, 04 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. PELAPISAN SOSIAL

Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat/ dalam arti lain yaitu jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan. Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.

Faktor Terjadinya Pelapisan Sosial
a) Dengan sendirinya :
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena kepandaian lebih, atau kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni.
b) Dengan sengaja :
Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat di dilihat dalam organisasi pemerintah,partai politik,perusahaan besar,dan perkumpulan resmi.

Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.contohny:
Kasta Brahmana : yang merupakan kasta-kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga
Kasta Sudra : merupakan kasta dari rakyat jelata
Paria : adalah golongan mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya gelandangan

2) Sistem pelapisan masyarakat yamg terbuka
Di dalam sistem demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ad di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.

Beberapa Teori tentang Pelapisan Sosial
Aristoteles : Mengatakan bahwa dalm tiap-tiap negara memiliki tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, meraka yang berada di tengah-tengah.
Prof. DR. Selo S & Soelaiman S. SH. MA: Selama di dalam masyarakat ada sesuatu yan dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto : Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Pangkal dari perbedaan itu karena ada orang yang memiliki kecakapan, wata, keahlian dan kepasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa “The Ruling Class” : Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan yang diperintah. Kelas pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peran-peran politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak di arahkan dan diatur oleh kelas yang pertama.
Karl Marx : Ada dua macam kelas di dalam masyarakat, yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produkasi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya mempunyai tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.



2. Adanya Kesamaan Derajat

Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat ialah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
Umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara.
Persamaan Hak
Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal;
1. Pasal 1:"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
2. Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."


3. Pasal 7 :"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."

PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1. Pasal 27 ayat 1 : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
3. Pasal 29 ayat 2 : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

4. Pasal 31 : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
(2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".


3. Elite Dan Massa

Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khus Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-
anggotanya. secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya/crowd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar